Senin, 19 September 2011

KAJI TINDAK


Pedoman Pelaksanaan
KAJI TINDAK AGRIBISNIS SPESIFIK
LOKALITA BAGI TIM PENYULUH LAPANGAN (TPL)
Latar belakang

  • Dalam rangka mewujudkan tujuan P3TIP/FEATI diperlukan dukungan penyuluh pertanian yang mampu menjadi fasilitator FMA.
  • Kemampuan penyuluh pertanian dalam memfasilitasi pengembangan agribisnis di kelompok pembelajaran FMA masih perlu ditingkatkan.
  • Peningkatan kapasitas penyuluh melalui metodologi yang mudah dipahami dan diterapkan, salah satu metode yang dapat digunakan adalah “kaji tindak agribisnis spesifik lokalita”.

Tujuan Kaji Tindak
• Meningkatkan kapasitas Penyuluh Pertanian sebagai fasilitator pengembangan agribisnis yang berbasis teknologi spesifik lokalita.
• Mengembangkan agribisnis berbasis inovasi teknologi spesifik lokalita yang mempunyai basis usaha agribisnis yang jelas di Balai Penyuluhan (BP3K) Lokasi P3TIP/FEATI.
• Memanfaatkan Balai Penyuluhan (BP3K) Lokasi P3TIP/FEATI sebagai pemberi layanan informasi agribisnis (klinik agribisnis).

Pengertian
Kaji Tindak adalah pengkajian masalah penyuluhan pertanian dengan melakukan kegiatan identifikasi masalah, penyusunan rencana kegiatan,serta melaksanakan tindak lanjut pemecahan masalahnya;
TPL adalah tim penyuluh lapangan yang dibentuk oleh kepala lembaga penyuluhan kabupaten yang dikoordinir oleh koordinator penyuluh. TPL berkedudukan di Balai Penyuluhan (BP3K) dan beranggotakan penyuluh PNS,THL-TBPP ditambah dengan anggota masyarakat (penyuluh swadaya dan swasta) yang memiliki keahlian teknis agribisnis dan mampu memfasilitasi kegiatan pembelajaran.
Teknologi Spesifik lokalita adalah teknologi yang dikembangkan sesuai dengan potensi agroekosistem yang ada di wilayah.
Prinsip-prinsip Dasar Pelaksanaan Kaji Tindak

  • Kaji tindak dilaksanakan di lahan percontohan Balai Penyuluhan (BP3K);
  • Materi kaji tindak ditetapkan berdasarkan kekurangmampuan kerja (deskripansi) penyuluh pertanian dalam pengembangan agribisnis;
  • Materi yang akan diujicobakan berkaitan dengan teknologi spesifik lokalita dan strategi manajemen agribisnis;
  • Kaji Tindak dilaksanakan berdasarkan proposal yang diverifikasi oleh tim verifikasi kabupaten dan disetujui BP4K;
  • Dalam proposal dilampirkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Tindak Lanjut ((RTL) hasil Kaji Tindak sesuai kesepakatan. Dana yang diperoleh dari hasil Kaji Tindak dapat dimanfaatkan sebagai modal usaha agribisnis bagi Balai Penyuluhan (BP3K) sehingga Balai Penyuluhan (BP3K) dapat menjadi klinik agribisnis;

Pelaksana Kegiatan & Fasilitator
Pelaksana Kegiatan : Pelaksana Kegiatan adalah Penyuluh pendamping (PNS) desa FEATI, selain itu dapat dilibatkan penyuluh lainnya yang berada di BP3K sesuai dengan keahlian dan pengembangan agribisnis di desa binaannya.
Fasilitator : Fasilitator pelaksanaan kaji tindak berasal dari peneliti/penyuluh BPTP, widyaiswara, penyuluh provinsi/kabupaten, petugas teknis dinas provinsi/kabupaten dan praktisi agribisnis.
Ruang lingkup dan Materi
Metodologi kaji tindak dalam penyuluhan pertanian;
Teknik mengidentifikasi masalah kaji tindak;
Pemilihan inovasi teknologi yang berorientasi agribisnis dan berbasis spesifik lokalita;
Teknik penyusunan proposal dan RAB;
Aplikasi teknologi spesifik lokalita;
Diseminasi hasil aplikasi teknologi.
Metode Pelaksanaan

  • Lokakarya perencanaan;
  • Diskusi kelompok terarah ( Focus group discussion/ FGD);
  • Percontohan di lahan BP3K;
  • Hari Temu Lapangan;
  • Lokakarya evaluasi.

Tahapan Pelaksanaan
1. Persiapan kaji tindak
2. Identifikasi masalah Pengembangan Agribisnis di lokasi FMA
3. Lokakarya Perencanaan Kaji Tindak
4. Pengusulan proposal kaji tindak ke pengelola P3TIP/FEATI kabupaten
5. Aplikasi Teknologi Spesifik Lokalita
6. Lokakarya Evaluasi
7. Pelaporan Kegiatan
Organisasi Pengelola Kaji Tindak

  • Penanggung Jawab Kegiatan : Kepala Kelembagaan Penyuluhan Kabupaten (BP4K);
  • Koordinator : Kepala Balai Penyuluh (BP3K);
  • Pelaksana kaji tindak : Seluruh penyuluh yang ada di Balai Penyuluhan (BP3K) Lokasi P3TIP/FEATI;
  • Fasilitator : Fasilitator pelaksanaan kaji tindak berasal dari peneliti/penyuluh BPTP, widyaiswara, penyuluh provinsi/kabupaten, petugas teknis dinas provinsi/kabupaten dan praktisi agribisnis

Pencairan Dana Kaji Tindak

  • Pertanggungjawaban keuangan dilaksanakan dengan swakelola yang berada pada tingkat kabupaten (SATKER P3TIP/FEATI), dalam mata anggaran belanja barang non operasional lainnya (521219)
  • Digunakan untuk (a) Pembelian benih, pupuk dan pestisida (b) Konsumsi (c) Bantuan transport bagi narasumber dan Petani yang berpartisifasi dalam kegiatan tersebut, sedangkan yang tidak boleh dibiayai (a). Honorarium Narasumber (b) Pengadaan mesin/peralatan (c) Pembelian pestisida yang penggunaannya dilarang pemerintah, FAO, dan WHO (Badan Kesehatan Dunia); (d) Pembelian sarana produksi/bahan pembelajaran yang berskala usaha; (e). Pembelian dan pembuatan kaos, jaket, topi, sepatu, dll). (f) Tranport bagi peserta pembelajaran (g) Pembelian ternak.
  • Sistem pencairan dana secara bertahap sesuai dengan kebutuhan lapangan

MONITORING & EVALUASI KAJI TINDAK

  • MONITORING: adalah suatu kegiatan observasi secara berkala yang dilakukan oleh penanggung jawab program yang dipergunakan sebagai alat kendali tercapainya suatu tujuan kegiatan. Untuk itu pelaksanaan monitoring dilakukan di setiap tahapan pelaksanaan kegiatan.
  • EVALUASI: adalah suatu kegiatan pengkajian dan dilakukan analisis yang tajam dengan membandingkan antara perencanaan, proses dan keluaran. Konteks pengkajian ini berhubungan dengan apakah keluaran/ouput yang diharapkan dapat tercapai atau tidak.

Tidak ada komentar: