Model Pemberdayaan Ketahanan Pangan Berkelanjutan : Pengembangan Desa Mandiri Pangan
Dalam rangka meningkatkan kemandirian pangan di daerah rawan pangan dan desa miskin, pemerintah melalui Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian, sejak tahun 2006 telah meluncurkan Program Aksi Desa Mandiri Pangan (Proksi Desa Mapan), yang ditujukan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat di perdesaan untuk mewujudkan ketahanan pangan dan gizi sehingga dapat menjalani hidup sehat dan produktif dari hari ke hari, secara berkelanjutan.Upaya pembinaan masyarakat di perdesaan tersebut dilakukan melalui proses pemberdayaan masyarakat untuk mengenali potensi dan kemampuannya, mencari alternatif peluang dan pemecahan masalah serta mampu mengambil keputusan untuk memanfaatkan sumberdaya alam secara efisien dan berkelanjutan.
Program pemberdayaan masyarakat diprioritaskan di desa rawan pangan, dengan karakteristik kualitas sumberdaya masyarakat rendah, terbatasnya sumber daya modal, akses teknologi, dan infrastruktur pedesaan. Komponen program aksi terdiri dari tiga komponen utama yaitu : (1) pemberdayaan masyarakat, (2) pengembangan Sistem Ketahanan Pangan dan (3) integrasi program lintas sektor untuk dukungan pengembangan sarana prasarana pedesaan.
Sasaran pemberdayaan ditujukan untuk mengembangkan kelembagaan aparat, kelembagaan masyarakat, dan kelembagaan pelayanan di pedesaan. Proses pemberdayaan masyarakat dilakukan melalui pelatihan, pendampingan dan peningkatan akses untuk pengembangan kerjasama partisipasi inklusif, pengembangan kapasitas individu, pengembangan kapasitas kelembagaan masyarakat, pengembangan usaha ekonomi kelompok serta, pengembangan ketahanan pangan. Kelompok Afinitas berperan sebagai pelaku pengembangan usaha produktif, Tim Pangan Desa (TPD ) berperan sebagai penggerak dan pengendali pembangunan ketahanan pangan tingkat desa sedangkan Lembaga Keuangan Desa (LKD) sebagai layanan usaha produktif pedesaan.
Tahap Pengembangan Desa Mandiri Pangan dirancang selama kurun waktu 4 tahun, diarahkan untuk meningkatkan kemandirian masyarakat; meningkatkan peran dan fungsi kelembagaan masyarakat desa; mengembangkan sistem ketahanan pangan masyarakat desa meningkatkan pendapatan masyarakat; serta meningkatkan aksesibilitas masyarakat. Tahap-tahap pemberdayaan desa mandiri pangan tersebut adalah :
(a) Tahap persiapan (tahun pertama), agenda program diarahkan untuk melaksanakan kegiatan seleksi desa rawan pangan, penumbuhan kelompok-kelompok afinitas yang terdiri dari rumah tangga miskin, penumbuhan Lembaga Keuangan Desa (LKD) oleh masyarakat sebagai pengelola keuangan untuk usaha produktif yang berfungsi sebagai lembaga layanan modal, penyusunan data base rumah tangga miskin, kelompok, dan profil desa yang menggambarkan kondisi potensi, permasalahan ketahanan pangan dan penyusunan rencana pembangunan desa partisipatif yang dikoordinasikan oleh Pendamping, Tim Pangan Desa (TPD) dan Aparat desa setempat; serta mulai disalurkannya bansos berdasarkan Rencana Usaha Kelompok (RUK
(b) Tahap penumbuhan (tahun kedua), agenda program diarahkan pada penumbuhan usaha-usaha produktif yang dikembangkan melalui kelompok-kelompok afinitas, kelompok wanita dan kelompok lumbung pangan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar